Ketua Gapoktan di Bangkalan Diduga Selewengkan Wewenang

Kamis, 28 Agustus 2014 - 11:36 WIB
Ketua Gapoktan di Bangkalan Diduga Selewengkan Wewenang
Ketua Gapoktan di Bangkalan Diduga Selewengkan Wewenang
A A A
BANGKALAN - Seorang ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, diduga menyelewengkan wewenang. Akibatnya, GA, ketua Gapoktan Gunung Miring, terancam empat tahun penjara.

GA yang menjadi tersangka kasus Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, ditahan kejaksaan negeri setempat, Kamis (28/8/2014).

Selain menerima pelimpahan GA dari penyidik Polres Bangkalan, penyidik kejaksaan juga menerima sejumlah barang bukti seperti LPJ dan kuitansi palsu untuk kepentingan persidangan

"Hari ini, kami menahan tersangka kasus UPPO yang diserahkan dari penyidik Polres," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajrini Faizah, Kamis (28/8/2014).

Ia menjelaskan, tersangka diduga kuat telah menyelewengkan wewenangnya sebagai ketua Gapoktan. Gapoktan yang dipimpin mendapat bantuan dari pemerintah dalam program UPPO dengan total anggaran sebesar Rp340 juta pada tahun 2011.

Anggaran tersebut untuk pengadaan 36 ekor sapi. Namun, tersangka hanya membeli delapan ekor sapi. Dalam laporannya, tersangka sudah membeli 36 ekor sapi sesuai dengan aturan. Bahkan, saat diperiksa petugas di kandangnya ada 36 ekor sapi.

"Tapi, setelah diperiksa rupanya sapi sebanyak 28 ekor ternyata milik tetangganya. Tersangka hanya meminjam sapi-sapi itu saat petugas melakukan pemeriksaan. Ini dilakukan untuk mengelabui petugas," paparnya.

Ia menambahkan, akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian senilai Rp230 juta. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Adapun ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6119 seconds (0.1#10.140)