Miliki Sabu 1,36 Gram, Pria di Palmerah Diringkus Polisi
A
A
A
JAKARTA - Aparat Narkoba Polsek Palmerah, Jakarta Barat, meringkus BU (24), lantaran memiliki narkoba jenis sabu seberat 1,36 gram. Pria asal Manado ini diduga sebagai pengedar sabu di wilayah tersebut.
"Kami temukan sabu seberat 1,36 gram di dalam rumahnya," kata Kapolsek Palmerah Kompol Sukatma di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (28/8/2014).
Sukatma menambahkan, penangkapan itu merupakan laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran barang haram itu di wilayahnya. BU tinggal di Jalan Apus IV RT 5/3 No 16, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut didapatnya dari David (DPO) sekitar satu minggu lalu. BU bertransaksi dengan David di sekitar kawasan Monas.
BU mengaku sabu itu akan dikonsumsi sendiri. Namun, polisi tidak begitu saja percaya pengakuan BU.
"Kami masih kembangkan kasus ini. Berdasarkan laporan, BU itu pengedar," ungkap Sukatma.
"Kami temukan sabu seberat 1,36 gram di dalam rumahnya," kata Kapolsek Palmerah Kompol Sukatma di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (28/8/2014).
Sukatma menambahkan, penangkapan itu merupakan laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran barang haram itu di wilayahnya. BU tinggal di Jalan Apus IV RT 5/3 No 16, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut didapatnya dari David (DPO) sekitar satu minggu lalu. BU bertransaksi dengan David di sekitar kawasan Monas.
BU mengaku sabu itu akan dikonsumsi sendiri. Namun, polisi tidak begitu saja percaya pengakuan BU.
"Kami masih kembangkan kasus ini. Berdasarkan laporan, BU itu pengedar," ungkap Sukatma.
(mhd)