Usut Kasus Wawan, KPK Periksa Jenderal Polisi

Jum'at, 22 Agustus 2014 - 22:51 WIB
Usut Kasus Wawan, KPK Periksa Jenderal Polisi
Usut Kasus Wawan, KPK Periksa Jenderal Polisi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Brigadir Jenderal Polisi Tjiptono sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tb Chaeri Wardana Chasan atau Wawan, Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP).

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan hari ini ada dua saksi yang diperiksa penyidik untuk TPPU Wawan. Keduanya yakni staf keuangan PT BPP sekaligus Direktur PT Buana Wardana Utama Yayah Rodiah dan Tjiptono yang dijadwal berstatus anggota Polri.

“Yayah dan Tjiptono hadir diperiksa untuk TPPU tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardhana),” kata Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (22/8/2014) malam.

Johan belum mengetahui bagaimana hubungan Wawan dengan Tjiptono. Johan juga belum menerima informasi apakah benar Tjiptono berpangkat Brigjen Pol. Yang bisa dipastikan adalah dia anggota Polri. Yang jelas, saksi diperiksa terkait dengan sangkaan yang diduga dilakukan Wawan.

“Saya belum terima informasi terkait pangkat dan hubungannya apa. Saya coba cek,” tandasnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4135 seconds (0.1#10.140)