AAJI Dorong Pertumbuhan Agen Asuransi MDRT

Jum'at, 22 Agustus 2014 - 14:39 WIB
AAJI Dorong Pertumbuhan Agen Asuransi MDRT
AAJI Dorong Pertumbuhan Agen Asuransi MDRT
A A A
JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) terus mendorong para agen asuransi jiwa untuk meningkatkan profesionalisme.

Peningkatan profesionalisme tersebut pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan para agen, sehingga dapat tergabung dalam keanggotaan Million Dollar Round Table (MDRT).

Saat ini, jumlah agen MDRT di Indonesia masih tergolong minim yakni sekitar 763 agen asuransi, naik sekitar 16% dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 656 anggota.

Jumlah tersebut baru merepresentasikan 0,2% dari total keseluruhan agen asuransi jiwa di Indonesia.

Indonesia masuk di tiga besar anggota MDRT di kawasan Asia Pasifik. Urutannya yaitu Filipina 1.110 anggota, Singapura 851 anggota, Indonesia 763 anggita, Malaysia 647 anggota, dan Brunei 15 anggota.

Berdasarkan data AAJI, per akhir 2013, jumlah agen asuransi jiwa mencapai 356.731 agen, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 313.115 agen asuransi.

Di negara maju seperti Amerika Serikat dan Hong Kong, keanggotaan MDRT sudah mencapai 1,5% hingga 2% dari total jumlah agen asuransi jiwa di negara tersebut.

Ketua AAJI Hendrisman Rahim menyebutkan, asosiasi akan berupaya agar pertumbuhan anggota MDRT bisa sejalan dengan pertumbuhan jumlah agen asuransi jiwa secara keseluruhan.

"Pertumbuhan jumlah agen asuransi jiwa nasional rata-rata bisa di atas 10% per tahun. Ke depannya, kami berharap pertumbuhan jumlah agen asuransi yang tergabung dalam MDRT juga bisa sejalan dengan pertumbuhan agen secara keseluruhan," jelas Hendrisman dalam konferensi pers MDRT Day 2014-MDRT Way to The Top di Jakarta, Jumat (22/8/2014).

Menurutnya, asosiasi dan MDRT akan melakukan sosialisasi aktif ke semua perusahaan asuransi anggota AAJI agar dapat meningkatkan jumlah agen MDRT.

Pada kesempatan yang sama, Country Chair MDRT Indonesia Lucy Dewani menyebutkan, untuk menjadi anggota MDRT, seorang agen asuransi perlu mengantongi premi sebesar Rp543,48 juta per tahun.

Sementara, untuk masuk ke dalam kualifikasi yang lebih tinggi, yakni Court of The Table (COT) dan Top of The Table (TOT), seorang agen harus mengumpulkan premi masing-masing sebesar Rp1,63 miliar dan Rp3,26 miliar per tahun.

"Jumlah premi yang harus dikumpulkan untuk menjadi anggota MDRT memang terbilang tinggi. Untuk itu, kami terus mendorong para agen yang belum menjadi anggota untuk meningkatkan produksi preminya," ujar Lucy.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3334 seconds (0.1#10.140)