KPK Periksa Eks Legislator Tapteng Terkait Raja Bonaran

Jum'at, 22 Agustus 2014 - 11:18 WIB
KPK Periksa Eks Legislator Tapteng Terkait Raja Bonaran
KPK Periksa Eks Legislator Tapteng Terkait Raja Bonaran
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Bakhtiar Ahmad akan diperiksa atas kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilukada Kabupaten Tapteng tahun 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK), yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar dan Bupati Tapteng, Raja Bonaran Situmeang (RBS).

Secara bersamaan, KPK juga memanggil Ketua KPU Tapteng Dewi Elfriana, anggota Polri Daniel Situmeang, dosen Umsu Medan Irham Buana Nasution dan seorang wiraswasta M Ridho alias Pito, sebagai saksi atas kasus yang sama.

"Semuanya diperiksa untuk tersangka RBS," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (22/8/2014).

KPK telah menetapkan Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar pada tanggal 20 Agustus 2014.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi mengungkapkan, penetapan RBS sebagai tersangka yakni setelah dilakukannya gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti.

"Bonaran disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Johan.

Menurut Johan, penetapan Bonaran sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Akil terbukti menerima suap terkait dengan Pemilukada Tapteng sebesar Rp1,8 miliar.

Diduga uang yang berasal dari Bonaran itu disetorkan ke rekening perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat, dengan selip setoran ditulis angkutan batu bara. Pemberian uang diduga untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPU Tapteng.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5889 seconds (0.1#10.140)