Kubu Prabowo-Hatta Kecewa MK Tak Anggap Kasus Dogyai

Kamis, 21 Agustus 2014 - 21:43 WIB
Kubu Prabowo-Hatta Kecewa MK Tak Anggap Kasus Dogyai
Kubu Prabowo-Hatta Kecewa MK Tak Anggap Kasus Dogyai
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Prabowo-Hatta mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan gugatan sengketa pemilu presiden.

"Ternyata kerja keras kita untuk mencari keadilan tidak dapat pertimbangan dari hakim," ujar kuasa hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Menurut Didi, jika majelis hakim berlaku cermat, seharusnya masalah di Dogyai, Papua, bisa menjadi pertimbangan para hakim dalam memutuskan.

Seharusnya hakim konstitusi tak mengedepankan masalah sistem noken yang berlaku di sana. Tetapi, masalah hasil perolehan suara tanpa aktivitas pemilihan.

Dilanjutkan dia, setelah keluarnya putusan MK, kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada tim pemenangan atau disebutnya prinsipal Prabowo-Hatta untuk mengambil langkah lanjutan.

Menurut Didi, kuasa hukum akan tetap menempuh jalur hukum lain pasca putusan MK. Katanya, menentukan langkah hukum lanjutan kembali diserahkan kepada tim Koalisi Merah Putih.

"Tentunya masih ada langkah hukum seperti laporan di polisi, termasuk di MK soal PKPU (Peraturan KPU) itu," tuntasnya.

Sebelumnya Ketua Tim Kuasa Hukum, Maqdir Ismail, bisa menerima amar putusan MK. Makdir pun belum mengetahui langkah apa yang akan dilakukan pasangan capres-cawapres dengan nomor urut 1 itu, maupun kuasa hukum paska putusan yang dikeluarkan lembaga konstitusi tersebut.

"Ya kita belum tahu. Kita lihat saja nanti. Saya kira kalau hukum acara sudah selesai," pungkasnya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3863 seconds (0.1#10.140)