MK Tolak Gugatan Prabowo-Hatta

Kamis, 21 Agustus 2014 - 21:06 WIB
MK Tolak Gugatan Prabowo-Hatta
MK Tolak Gugatan Prabowo-Hatta
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan atas hasil Pemilihan PResiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Putusan itu diberikan dikeluarkan dalam sidang yang berlangsung selama lebih dari lima jam.

Seperti diketahui, gugatan yang diajukan Prabowo-Hatta antara lain terkait daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb), pelaksanaan pilpres di Papua, dan pembukaan kotak suara.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9057 seconds (0.1#10.140)