Terdakwa Korupsi Dilantik Jadi Anggota DPRD

Kamis, 21 Agustus 2014 - 20:35 WIB
Terdakwa Korupsi Dilantik Jadi Anggota DPRD
Terdakwa Korupsi Dilantik Jadi Anggota DPRD
A A A
SURABAYA - Salah seorang terdakwa korupsi dana desa dan insentif RT RW senilai Rp235 juta dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Jember hari ini. Anggota DPRD Jember yang bermasalah dengan hukum dan ikut dilantik tersebut adalah Sukarso, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dia didakwa telah melakukan korupsi terhadap dana desa dan insentif RT RW ketika menjabat sebagai Kepala Desa Arjasa.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Hery Supriyono membenarkan adanya adanya caleg terpilih yang menjadi terdakwa korupsi tersebut. Meski demikian Hery tidak menyebutkan identitas terdakwa secara pasti.

“Dia adalah satu satunya caleg terpilih yang berstatus sebagai terdakwa perkara korupsi yang terdakwanya ditahan sekarang dan posisi terpilih,” katanya.

Hery menjelaskan bahwa, ada permintaan izin terhadap terdakwa yang dalam proses untuk menghadiri pengambilan sumpah sebagai anggota dewan.

Hakim yang menyidangkan kasus itu meminta pertimbangan pada Ketua PN apakah diizinkan atau tidak, sebab terdakwa dalam posisi ditahan. “Iya gak papa ikut pengambilan sumpah,” kata Hery.

Dia menjelaskan bahwa orang yang disidangkan itu harus dianggap belum bersalah dengan praduga tidak bersalah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Selama belum diketok bersalah, maka orang tersebut belum bisa dinyatakan bersalah, dan masih bisa mengikuti proses pengambilan sumpah sebagai anggota DPRD.

Akan menjadi persoalan lain, jika setelah dilantik kemudian ternyata terdakwa diputus bersalah, maka mekanisme yang ada di DPRD harus dijalankan. Ketika sudah diputus bersalah maka orang tersebut sudah terampas kemerdekaannya.

“Biasanya, kalau orang yang sudah menjabat, begitu melakukan tindak pidana korupsi dan menjadi terdakwa maka diberhentikan sementara, jika sudah diputus maka diganti atau PAW,” jelasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3648 seconds (0.1#10.140)