Bakar Hutan di Riau, Perusahaan Malaysia Divonis Bebas

Kamis, 21 Agustus 2014 - 20:27 WIB
Bakar Hutan di Riau, Perusahaan Malaysia Divonis Bebas
Bakar Hutan di Riau, Perusahaan Malaysia Divonis Bebas
A A A
PEKANBARU - Puluhan aktivis melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Riau. Mereka menolak pembebasan tiga terdakwa kasus pembakaran hutan di Riau.

Puluhan massa ini mendesak agar PT Pekanbaru memeriksa hakim-hakim yang memutuskan perkara bebas tiga terdakwa dari PT Adei Plantation, perusahaan asal Malaysia yang diduga terlibat kasus pembakar lahan.

"Kita sangat kecewa atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan yang membebaskan tiga terdakwa kasus ini. Padahal, PT Adei Plantation, perusaan asal Malaysia, jelas-jelas merusak lingkungan," kata Ahlul Fadli, Kamis (21/8/2014).

Para aktivis yang terdiri dari mahasiswa, LSM Walhi, dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menilai, putusan hakim diduga ada kongkalikong dengan para terdakwa.

"Padahal, mereka sudah jelas melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Pembebasan para pelaku pembakar hutan dan petinggi Adei, jelas melukai hati masyarakat yang setiap tahun menghirup asap akibat kebakaran hutan dan lahan," jelasnya.

Sementara itu, pada 9 September 2014, PT Pekanbaru akan mengadili dua petinggi PT Adei, yakni Tan Kei Yoong dan Danesuvaran. "Untuk itu, mari kita bersama-sama mengawal kasus kejahatan lingkungan ini," tukasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6141 seconds (0.1#10.140)