Sekolah Negeri di Papua Larang Siswi Pakai Kerudung

Kamis, 21 Agustus 2014 - 20:13 WIB
Sekolah Negeri di Papua Larang Siswi Pakai Kerudung
Sekolah Negeri di Papua Larang Siswi Pakai Kerudung
A A A
PAPUA - Faradila, siswi Kelas 5 SDN Entrop Jayapura, diusir pihak sekolah, karena memakai kerudung, saat melakukan proses belajar di sekolah. Tak hanya itu, siswi tersebut diancam akan dikeluarkan dari sekolah, jika tidak melepas kerudungnya.

Awalnya, Faradila diusir pulang oleh wali kelasnya, pada Kamis 14 Agustus 2014, sehingga siswi tersebut langsung pulang. Lalu, pada Sabtu 16 Agustus 2014, Faradila diusir oleh Kepala SDN Entrop, dan diberikan ultimatum.

Kata kepala sekolah, jika Faradila masih memakai kerudung, maka pihak sekolah akan mengeluarkan siswi tersebut. Mendapat ancaman itu, orangtua Faradila, Iwan Setiawan marah.

Menurutnya, tidak ada yang salah dengan kerudung anaknya. Apalagi, sekolah tersebut merupakan sekolah negeri, dan kegiatan anaknya memakai kerudung tidak berpengaruh pada proses belajar.

Sementara itu, Kepala SDN Entrop Barsalina Hamadi membantah, dirinya telah mengusir siswi tersebut. Dia berdalih, pihak sekolah ingin semua siswa-siswi di sekolah itu mematuhi aturan berseragam.

Aturan di sekolah itu, siswa tidak boleh memakai kerudung. Jika Faradila, dan keluarganya tidak terima, pihak sekolah akan memberikan surat pindah kepada siswi tersebut, ke sekolah lain yang memperbolehkan siswa memakai kerudung.

Aturan rasisme di SDN Entrop ini mendapat tanggapan serius dari Dinas Pendidikan Kota Jayapura. Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura Robert J Betaubun mengatakan, dirinya akan memanggil kepala sekolah yang bersangkutan.

Dalam pemanggilan itu, dirinya akan memberi pemahaman kepada pihak sekolah. Terutama tentang kebebasan beragama. Terlebih, menurutnya aturan itu sangat berlawanan dengan yang ditetapkan secara nasional.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9352 seconds (0.1#10.140)