Kemenkeu: Penagih Dividen Freeport Seharusnya BUMN

Kamis, 21 Agustus 2014 - 18:28 WIB
Kemenkeu: Penagih Dividen Freeport Seharusnya BUMN
Kemenkeu: Penagih Dividen Freeport Seharusnya BUMN
A A A
JAKARTA - PT Freeport Indonesia selama dua tahun atau yakni 2012 dan 2013 tidak membayarkan dividen kepada pemerintah Indonesia. Alasan mereka adalah karena mereka sedang mengalami kerugian dan kemudian cash flow digunakan untuk memperluas usaha mereka.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, dalam menagih dividen seharusnya tugas kementerian BUMN. Pasalnya, Menteri BUMN lah yang mempunyai kewajiban menagih karena Freeport menyerahkan bukti keuangannya pada kementerian BUMN.

"Begini, minimal tahun depan harus konsisten bayar. Menteri BUMN dikasih soal keuangannya. Sebaiknya yang nagih BUMN, bukan kita yang dengan ini dari keuangan," ucap Askolani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Kenyataan berbeda telah terjadi pada 2014. Kementerian BUMN tidak bisa menagih dividen dari Freeport. Akhirnya pihak Kementerian Keuangan turun tangan dan Freeport berjanji akan membayar Rp800 miliar. Angka ini jauh di bawah proyeksi pemerintah yaitu Rp1,5 triliun.

"Ini bukan potongan harga ya, tapi kita sesuaikan dengan cash flow mereka. Mereka sudah janji akan bayar tahun ini," pungkasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1959 seconds (0.1#10.140)