MK Tidak Persoalkan DPKTb

Kamis, 21 Agustus 2014 - 16:46 WIB
MK Tidak Persoalkan DPKTb
MK Tidak Persoalkan DPKTb
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tidak ada persoalan terkait daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014.

Menurut Mahkamah, DPKTb di bawah Undang-Undang Dasar 1945 dan diperkuat putusan MK sebelumnya dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Secara hukum pula pemilih harus dianggap sah secara hukum. Secara hukum harus diangggap tersosialisasi dan diketahui pemilih," kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Mahkamah menatakan masyarakat memiliki hak untuk memilih dan dipilih sehingga hal ini dijamin konstitusi dan konsensi internasional sehingga tidak bisa dihapuskan.

"MK menilai bahwa sesuai pertimbangan itu pranata sah karena diatur oleh perundangan yang sah dan tidak dibatalkan," tutur Ahmad.

Dalam fakta persidangan, MK juga berpendapat tidak ditemukannya pelanggaran dari DPKTb atas gugatan yang disampaikan pemohon.

"Dari fakta persidangan tidak terbukti, ada termohon atau pihak terkait, atau keduanya menunjukkan kerja sama untuk memobilisasi untuk memenangkan salah satu pasangan calon," tutur .
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6244 seconds (0.1#10.140)