4 Pengusaha Swasta Diperiksa KPK untuk Tersangka SDA

Kamis, 21 Agustus 2014 - 13:13 WIB
4 Pengusaha Swasta Diperiksa KPK untuk Tersangka SDA
4 Pengusaha Swasta Diperiksa KPK untuk Tersangka SDA
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pengusaha swasta. Mereka adalah Yosrizal Muslimin Hasbullah, Yusdi Abdullah Ichsan, Wahyu Permana Ono Sutisna, dan Lili Suhaeli Sutaryadi.

Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama (Kemenag).

"Diperiksa untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi Sindonews , Kamis (21/8/2014).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Sebagai Menag, Suryadharma diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji. Sisa kuota haji tersebut dipakai oleh keluarga, kolega, dan beberapa anggota DPR.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6200 seconds (0.1#10.140)