DKPP 'Pecat' Ketua dan Anggota Panwaslu Banyuwangi

Kamis, 21 Agustus 2014 - 12:44 WIB
DKPP Pecat Ketua dan Anggota Panwaslu Banyuwangi
DKPP 'Pecat' Ketua dan Anggota Panwaslu Banyuwangi
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan tetap terhadap Ketua dan Anggota Pengawas Pemilu (Panwaslu), Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

"Memutuskan mengabulkan pengaduan seluruhnya pengadu atas nama Soeroso," kata anggota hakim, Nur Hidayat Sardini, saat membacakan putusan, di ruang sidang Kemenag, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Dalam perkara tersebut, Ketua Panwaslu Banyuwangi bernama Rorry Desrino Purnama dan seorang anggota Panwaslu bernama Totok Hariyanto terbukti telah melanggar etik sebagai pengawas pemilu.

Mereka dianggap telah membuat laporan kontrakdiktif terkait laporan yang dilayangkan kubu Prabowo-Hatta yang dinilai lebih dari sehari atau kadaluarsa.

Dalam aduan pengadu bernama Soeroso mengaku keberatan lantaran laporan yang dilayangkan perihal penggunaan fasilitas negara diduga dilakukan Bupati Banyuwangi untuk kepentingan politik disebutkan, Panwaslu menilai temuan perkara pada 11 Juli 2014.

Sementara kejadian terjadi pada tanggal 4 Juli, kemudian dilaporkan pada 5 Juli. Dengan fakta persidangan, Majelis hakim DKPP menilai Ketua dan anggota Panwaslu telah terbukti bersalah dan melanggar etis sebagai penyelenggara pemilu.

"Memberhentikan secara tetap kepada ketua dan anggota Panwaslu atas nama Rorry Desrino Purnama dan Totok Hariyanto," jelasnya.

Atas keluarnya putusan tersebut, hakim DKPP meminta kepada para pihak berperkara agar menjalankan putusan itu, dan meminta kepada Bawaslu untuk mengawasi putusan etik tersebut.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5773 seconds (0.1#10.140)