FBI Tidak Intervensi Pengusutan Kasus Pembunuhan Bule Amerika

Kamis, 21 Agustus 2014 - 11:53 WIB
FBI Tidak Intervensi Pengusutan Kasus Pembunuhan Bule Amerika
FBI Tidak Intervensi Pengusutan Kasus Pembunuhan Bule Amerika
A A A
DENPASAR - Pihak Polda Bali memastikan Biro Investigasi Federal atau Federal Bureau of Investigation/FBI tidak mengintevensi pengusutan kasus pembunuhan bule Amerika Sheila von Wiese Mack, yang diduga dilakukan Heather Lois (19) dan teman dekatnya Tommy Schaefer (21).

Kapolda Bali Inspektur Jenderal Albertus Julius Benny Mokalu mengatakan, kedatangan tim FBI sebatas koordinasi dalam penanganan karena peristiwanya melibatkan warga negara Amerika. Kepada pihak Konsulat Jenderal AS maupun FBI, Benny mengaku telah menyampaikan penanganan atas kasus ini sesuai prosedur dan mekansisme hukum yang berlaku di Indonesia. Dia menyebutkan, karena locus delicti peristiwa tindak pidana terjadi di wilayah Indonesia, sehingga berlaku juga hukum positif yang ada di sini yakni KUHP.

Benny menambahkan, selain berkoordinasi, kedatangan FBI juga ingin memberikan masukan menyangkut beberapa hal seperti cara teknis investigasi. "Ya kasih masukanlah, barangkali kita lupa atau ada yang kurang, mereka menyampaikan akan mendukung proses mulai olah TKP hingga penyidikan yang kami lakukan," katanya di Denpasar, Bali, Kamis (21/8/2014).

Jadi, Benny membantah kedatangan FBI sebagai bentuk intervensi AS dalam penanganan kasus tersebut. Sebab, pelaku dan korbannya sama-sama warga negara Amerika Serikat.

Benny juga menyebut, jika menilik kasus kejahatan melibatkan warga negara Indonesia di Amerika bisa diadili di Tanah Air, kasus pembunuhan warga Amerika Serikat di Bali kemungkinan juga bisa diadili di negaranya.

Menurut Benny, belum lama ini ada tindak kejahatan di Amerika yang korban dan pelakunya merupakan WNI, namun kemudian diadili di Indonesia. "Bicara kemungkinan, tentu ada. Peluang itu ada," katanya.

Meski hal itu bisa dilakukan, sejauh ini belum ada permintaan dari Negeri Paman Sam itu, baik lewat Konsulat atau FBI untuk membawa para pelaku diadili di negaranya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5568 seconds (0.1#10.140)