DPRD Dukung Risma Tolak Kenaikan Tiket KBS

Kamis, 21 Agustus 2014 - 10:42 WIB
DPRD Dukung Risma Tolak Kenaikan Tiket KBS
DPRD Dukung Risma Tolak Kenaikan Tiket KBS
A A A
SURABAYA - Komisi B DPRD Kota Surabaya mendukung keputusan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang menolak usulan kenaikan tiket masuk Kebun Binatang Surabaya (KBS). Komisi yang membidangi perekonomian itu beralasan, selain bisa menggali sumber pendapatan dari advertising, KBS juga bisa membangun wahana baru yang memiliki tiket tersendiri.

Nantinya, tiket wahana baru tersebut akan lebih mahal dibanding tiket masuk KBS. Sehingga, tidak perlu ada kenaikan tiket masuk ke kebun binatang kebanggaan warga Surabaya ini. Proyek pembangunan wahana baru sendiri sudah masuk dalam rencana revitalisasi KBS, yakni Under Water.

Menurut Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Rusli Yusuf, orientasi bisnis harus tetap ada dalam tubuh KBS, sebab kebun binatang ini berstatus Perusahaan Daerah (PD). Hanya saja, bisnis tidak menjadi prioritas utama dalam mengukur kinerja. Fungsi utama harus tetap fokus pada fungsi pembelajaran dan konservasi satwa.

"Kami beri keleluasaan pada manajemen KBS untuk berkreasi dalam mencari sumber pendapatan di luar tiket masuk. Nah, dengan adanya wahana baru yang ada tiketnya tersendiri, maka nantinya bisa terjadi subsidi silang," kata Rusli, Kamis (21/8/2014).

Politisi asal Partai Demokrat (PD) ini menjelaskan, karena KBS ini memiliki fungsi sosial, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak bisa lepas tangan begitu saja. Pemkot harus tetap mengintervensi KBS. Salah satunya dalam bentuk penyertaan modal. Tahun ini, pemkot mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk perbaikan dan pengembangan KBS. Total anggaran yang direncanakan pemkot untuk kebun binatang yang ada di Jalan Setail ini mencapai Rp52 miliar.

"Tiket harus tetap terjangkau, sehingga masyarakat tidak terbebani. Di sisi lain, dari segi profit, kami juga tidak boleh menetapkan target yang cukup tinggi bagi pengelola KBS," terangnya.

Ketua DPRD Kota Surabaya M Machmud meminta agar tidak ada lagi pihak-pihak yang mempersoalkan status KBS. Dia menegaskan, KBS sudah mengantongi izin Lembaga Konservasi (LK) dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Dengan LK ini, KBS bisa melakukan pengelolaan sepenuhnya pada kebun binatang yang dibangun pada 1916 ini.

Soal perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS, juga tidak ada masalah. "Yang perlu dipikirkan sekarang adalah bagaimana jajaran direksi yang ada di KBS ini bisa meningkatkan jumlah pengunjung. Kandang dan sangkar satwa juga harus terus diperbaiki, jangan sampai ada yang rusak. Mau direncanakan seperti apa KBS, itu terserah direksi, jangan ada lagi yang mengganggu," pintanya.

Sementara, Direktur Utama PDTS KBS Ratna Achjuningrum menyinggung soal satwa-satwa yang mati di KBS. Menurutnya, satwa mati itu hal yang lumrah karena sama seperti makhluk hidup lainnya. Hal ini sudah menjadi hukum alam. Satwa itu mati bisa disebabkan banyak hal seperti usia, penyakit, dan kecelakaan. Selama ini, pihaknya terus berupaya terus meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan satwa. Kalaupun ada yang mati, diharapkan kematiannya dalam status yang wajar.

"Makhluk hidup itu ada batas usianya. Kami tetap berusaha agar kematian satwa tetap wajar. Jangan sampai kematian satwa ini akibat kesalahan dalam manajemen satwa," terangnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6383 seconds (0.1#10.140)