Ringkus Pembobol Rumsong, Polisi Sita Barbuk Rp1 M

Rabu, 20 Agustus 2014 - 18:58 WIB
Ringkus Pembobol Rumsong, Polisi Sita Barbuk Rp1 M
Ringkus Pembobol Rumsong, Polisi Sita Barbuk Rp1 M
A A A
KARANGANYAR - Jajaran Polres Karanganyar, Jawa Tengah, berhasil meringkus komplotan pencuri spesialis pembobol rumah kosong (rumsong) yang beraksi di wilayah di Surakarta. Dari penangkapan dua tersangka, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti (barbuk) yang nilainya mencapai di atas Rp1 miliar.

Kapolres Karanganyar AKBP Martireni Narmadiana mengatakan, dua tersangka yang ditangkap adalah Ari Mbambung (26), warga Sawahan, RT 11 RW 12, Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo serta Timur (36), warga Ngundu RT 3 RW 3, Desa Dengungan, Kecamatan Banyudono, Boyolali. Sedangkan dua lainnya masih dinyatakan buron. Keduanya ditangkap setelah beraksi di rumah Widhi, warga Perum Lembah Hijau Blok D No 16-18 RT 1 RW 3, Dukuh Plosorejo, Desa Jeruksawit, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, 9 Juni lalu.

Di rumah salah satu pengusaha butik di Solo itu, para pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp50 juta, berbagai perhiasan, berupa kalung, emas permata berlian, cincin berlian dan anting permata. Selain itu, 15 jam tangan dan handphone galaxy S5 dan Nokia Lumia 620. "Kerugian yang diderita korban mencapai Rp600 juta," kata Martireni Narmadiana di Mapolres Karanganyar, Rabu (20/8/2014).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mendapatkan nama Timur sebagai salah satu pelaku dan ditangkap Selasa (19/8/2014). Dari pria kelahiran 10 Juli 1978 tersebut, polisi berhasil mendapatkan nama Ari Mbambung dan dua pelaku lainnya.

Rabu (20/8/2014) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, giliran Ari Mbambung diringkus. Barang bukti yang berhasil didapatkan dua kunci letter L yang telah dimodifikasi dengan berbeda ukuran, uang tunai Rp1 juta, senjata airsoft gun beserta satu botol peluru, beberapa handphone, dan perhiasan. Polisi juga mendapati tiga sepeda motor yang onderdil mesinnya dipreteli. Sepeda motor itu di antaranya Suzuki Satria dan Honda Supra.

Dari hasil pengembangan, keduanya mengaku telah beraksi di empat rumah yang tersebar di wilayah Surakarta, yakni di Banyudono, Boyolali, dengan hasil curian dua televisi, dan laptop. Kemudian Banaran Palur dengan hasil 13 BPKB, hanphone Samsung, tablet, dan laptop. Sedangkan di kawasan Pringgading, Solo Baru Sukoharjo, dan dealer Sarwo Motor di Palur, Karanganyar, hasil yang didapatkan satu mesin Honda Mega Pro, satu mesin Honda Supra, satu mesin Yamaha Byson, satu mesin Suzuki Satria, dan satu mesin Honda Verza.

Petugas Polresta Solo rencananya juga akan memeriksa pelaku terkait sejumlah aksi pencurian rumah kosong di wilayah itu. "Dari berbagai barang bukti yang kami dapatkan, nilainya ditaksir di atas Rp1 miliar," lanjut Kapolres.

Selain barang bukti hasil kejahatan, polisi juga menemukan sejumlah barang berbau klenik yang dipakai pelaku sebelum beraksi. Di antaranya belasan botol minyak wangi nyongnyong, silet, dan rambut yang dibungkus kain. Juga kertas berisi mantera sebelum melakukan aksi pencurian. Dari pengakuan salah satu tersangka, minyak wangi itu dipakai saat mandi malam. "Untuk dua pelaku lainnya, saat ini kami masih melakukan pengejaran," tambah Kapolsek Gondangrejo AKP Sugeng Dwiyanto.

Para tersangka selanjutnya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara itu, kedua tersangka hanya diam saja saat ditanya ketika digiring ke ruang tahanan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3574 seconds (0.1#10.140)