KPK Tetapkan Bupati Tapanuli Tengah Jadi Tersangka

Rabu, 20 Agustus 2014 - 14:37 WIB
KPK Tetapkan Bupati Tapanuli Tengah Jadi Tersangka
KPK Tetapkan Bupati Tapanuli Tengah Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang (RBS) sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, penetapan Bonaran sebagai tersangka yakni setelah dilakukannya gelar perkara. Penyidik KPK akhirnya menemukan dua alat bukti.

"Bonaran disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Johan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Menurut Johan, penetapan Bonaran sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil.

"Sebenarnya bukan hanya RBS saja, sebelumnya Wali Kota Palembang juga ditetapkan sebagai tersangka. Ini bukan soal siapa duluan siapa belakangan, selalu disampaikan oleh KPK kasus akil masih dikembangkan," jelasnya.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Akil terbukti menerima suap terkait dengan Pemilukada Tapanuli Tengah sebesar Rp1,8 miliar. Diduga, uang yang berasal dari Bonaran itu disetorkan ke rekening perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat dengan slip setoran ditulis "angkutan batu bara".

Pemberian uang diduga untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPUD Tapanuli Tengah. Pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangkan oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung.

Namun, keputusan KPUD tersebut digugat oleh pasangan lawan. Selanjutnya, pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pemilukada Tapanuli Tengah ditolak sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.

Kendati demikian, Akil sebenarnya tidak termasuk dalam susunan hakim panel. Panel untuk sengketa pemilukada saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.6737 seconds (0.1#10.140)