CT: Perizinan di Kementerian Masih Tumpang Tindih

Rabu, 20 Agustus 2014 - 13:25 WIB
CT: Perizinan di Kementerian Masih Tumpang Tindih
CT: Perizinan di Kementerian Masih Tumpang Tindih
A A A
JAKARTA - Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait penyederhanaan perizinan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Dalam rapat yang digelar di Kantor Kemenko Perekonomian tersebut, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Chairul Tanjung (CT) mengungkapkan, bahwa dalam laporan yang disampaikan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar, masih banyak perizinan di kementerian yang tumpang tindih di beberapa sektor.

"Ini yang membuat proses untuk membuat usaha membutuhkan waktu lama. Tadi dilaporkan Kepala BKPM (Mahendra Siregar) ada contoh-contohnya. Misalnya perizinan di sektor perkebunan, dari awal hingga akhir membutuhkan waktu selama 886 hari, atau lebih dari 2,5 tahun," tutur CT dikantornya, Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Lebih lanjut dia mengatakan, di bidang sektor industri dibutuhkan waktu mulai dari awal sampai selesai selama 794 hari, begitu juga dengan izin dibidang sektor perhubungan atau membangun terminal khsusus selama 744 hari. "Ini makan waktu luar biasa," ucapnya.

Sebab itu, CT menunjuk Kepala BKPM untuk menyelesaikan permasalahan tersebut agar dapat berkomunikasi dengan kementerian terkait.

"Kami putuskan tunjuk Kepala BKPM untuk lakukan koordinasi dengan kementerian terkait supaya bisa dicapai kesepakatan untuk simplifikasi masalah. Diharapkan akhir Agustus selesai, sehingga awal September saat rapat sidang terbatas, Peraturan Presiden juga dilaporkan ke presiden soal simplifikasi," papar dia.

Hal tersebut agar dalam membuat perizinan dapat ditekan kembali. Tujuannya agar waktunya lebih cepat.

"Waktunya pembuatan izin harus lebih cepat. Yang maksium enam bulan, kalau bisa lebih cepat jadi empat bulan. Awal September semoga sudah keluar keputusan presiden, jadi bisa implementasi masalah izin," pungkas CT.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3111 seconds (0.1#10.140)