Tim Prabowo Ungkap Enam Fakta Kecurangan Pilpres

Rabu, 20 Agustus 2014 - 09:44 WIB
Tim Prabowo Ungkap Enam Fakta Kecurangan Pilpres
Tim Prabowo Ungkap Enam Fakta Kecurangan Pilpres
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 pada Kamis 21 Agustus 2014.

Tim kuasa hukum Prabowo berharap hakim MK menggunakan hati dalam memutus perkara ini. "Semoga hakim MK melek hati melihat fakta persidangan," ujar Anggota kuasa hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman kepada Sindonews melalui pesan singkat, Rabu (20/8/2014).

Menurut dia, setidaknya ada enam fakta persidangan yang menguatkan adanya kecurangan di Pilpres 2014, menurut kubu Prabowo-Hatta.

"Pertama, saksi KPU untuk Jawa Timur kompak mengakui abaikan rekomendasi Bawaslu," katanya.

Kedua, lanjut dia, saksi KPU untuk DKI Jakarta mengakui banyak penyimpangan dalam daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb).

Ketiga, ujar dia, saksi KPU Papua mengakui tidak tahu pengiriman logistik dan mengakui tidak ada pemungutan suara.

"Keempat, saksi nasional KPU akui tidak ada pembagian form DD2 (form keberatan hasil rekapitulasi)," tuturnya.

Kelima, tiga juta lembar dokumen bukti Prabowo Hatta menguatkan dalil. Keenam, ahli mengatakan DPKTb bertentangan dengan undang-undang.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5464 seconds (0.1#10.140)