Kecurangan Pilpres Tidak Boleh Ditoleransi

Rabu, 20 Agustus 2014 - 08:56 WIB
Kecurangan Pilpres Tidak Boleh Ditoleransi
Kecurangan Pilpres Tidak Boleh Ditoleransi
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 terpaksa harus melalui proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tidak hanya itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga harus menghadapi gugatan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal tersebut karena calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menemukan banyak kecurangan dalam pelaksanaan pilpres.

Menurut Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro, berbagai bentuk pelanggaran pilpres sudah terakumulasi.

"Ini bukan urusan menang kalah, tapi bagaimana hukum dan demokrasi ditegakkan. Rakyat Indonesia harus dihargai,” ujar Siti di Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta, Selasa (19/8/2014)

Siti menyarankan KPU juga tidak boleh resistensi terhadap pelaksanaan pemungutan suara ulang pilpres.
Demi rasa keadilan, kata dia, kekurangan dalam pelaksanaan pilpres tidak bisa ditoleransi. Sebab, sudah menjadi fakta hukum bahwa ada kecurangan dan kekurangan pelaksanaan pemilu.

"Selama ini semua kekurangan selalu ditoleransi. Setiap penyimpangan ada dimaklumi.Sekarang situasinya tidak bisa lagi sepreti itu. Kasihan bangsa ini kalau hal yang salah dibenarkan,” tambahnya.

Siti juga meminta KPU agar tidak terus menyangkal atau membela diri atas banyaknya persoalan dalam penyelenggaraan pilpres. "Jadi (KPU) jangan terus menggunakan self defence mechanism bahwa apa yang mereka lakukan sudah benar semuanya," kata Siti.

Siti juga menyayangkan sikap KPU yang terus saja menolak kenyataan yang memperlihatkan adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan pilpres.

Menurut dia, KPU seharusnya bisa bersikap ksatria karena berdasarkan fakta, banyak pelanggaran dan ketidakberesan pelaksanaan pemilu yang asat mata.

"Gentle saja dan jangan ngeyel, akui bahwa memang ada kekurangan dan terjadi kecurangan yang akan mereka perbaiki,” kata Siti.

Menurut dia, berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi saat pilpres sudah terakumulasi. Kondisi tersebut akan membekas diingatan tentang buruknya penyelenggaraan pemilu.

Dia menegaskan, KPU sebaiknya menjadikan saat ini sebagai momentum untuk melakukan pembenahan diri. "Ini bukan urusan menang kalah, tapi bagaimana hukum dan demokrasi ditegakkan. Rakyat Indonesia harus dihargai,” ujarnya.

Siti menyarankan KPU juga tidak boleh resisten terhadap pelaksanaan pemungutan suara ulang pilpres.

Demi rasa keadilan, kata dia, kekurangan dalam pelaksanaan pilpres tidak bisa ditoleransi. Sebab, sudah menjadi fakta hukum bahwa ada kecurangan dan kekurangan pelaksanaan pemilu.

"Selama ini semua kekurangan selalu ditoleransi. Setiap penyimpangan ada dimaklumi.Sekarang situasinya tidak bisa lagi sepreti itu. Kasihan bangsa ini kalau hal yang salah dibenarkan,” tambahnya.

Oleh karena itu, kata dia, para hakim MK bisa bersikap independen dan tidak partisan, apalagi hanya memutuskan berdasarkan keadilan dan kebenaran yang asal-asalan.

"Ini pertaruhan bangsa dan bukan pertaruhan diri sendiri dari hakim-hakim MK. Kita akan setback kembali kalau MK tidak indepeden. MK harus mempertimbangkan dan mengungkapkan apapun bukti. Bukti sekecil apapun harus diungkapkan ke publik. Begitu juga kalau tidak ada bukti, maka itu harus dijelaskan,” tandasnya.

Ditemui terpisah, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya tidak ingin berandai-andai menebak putusan MK . "Kita ikuti saja perkembangan yang ada," kata Husni pada acara halal bi halal KAHMI di Gedung MPR/DPR/DPD Senayan, Jakarta, Selasa 19 Agustus 2014.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3265 seconds (0.1#10.140)