Curi Sepeda Motor, Bidan Dibekuk Polisi

Rabu, 20 Agustus 2014 - 01:07 WIB
Curi Sepeda Motor, Bidan Dibekuk Polisi
Curi Sepeda Motor, Bidan Dibekuk Polisi
A A A
KUDUS - Petugas Satreskrim Polres Kudus membekuk Niken Fitri Silvia (36) seorang bidan di Puskesmas Dersalam, Kecamatan Bae. Niken dibekuk lantaran diduga kuat tersangkut kasus pencurian sepeda motor milik Ika Puji Rahayu warga Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.

Sepeda motor milik Ika yang digondol Niken yakni Honda Vario K3132 TV. Saat kejadian, sepeda motor seharga belasan juta rupiah itu diparkir di halaman Klinik Kecantikan Muntia, Jalan Sunan Kudus 223, Desa Janggalan, Kecamatan Kota, Kudus.

“Pelaku sudah kita amankan. Kasus ini masih kita kembangkan,” kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Sulkhan, Selasa (19/8/2014).

Aksi Niken ini terjadi pada Selasa 12 Agustus lalu. Saat itu, sekitar pukul 17.00 WIB, Niken memang berniat melakukan perawatan wajah di klinik kecantikan tersebut.

Pelaku melihat sepeda motor Honda Vario K3132 TV yang kunci kontaknya ketinggalan. Mengetahui kondisi tersebut, pelaku pun berpura-pura memarkirkan sepeda motornya. Tanpa dikomando, dia pun lantas membawa kabur sepeda motor milik korban.

”Sepeda motor curian tersebut lalu dibawa ke halaman parkir RSUD Kudus. Tujuannya agar tidak diketahui pemiliknya maupun petugas,” timpal Sulkhan.

Setelah menitipkan sepeda motor hasil curian, lanjutnya, pelaku kembali ke klinik naik becak kemudian mengantre perawatan. Korban yang mengetahui sepeda motornya hilang, saat itu juga langsung melapor ke Polres Kudus dengan nomor laporan LP/B/190/VIII/2014/JATENG/RESKUDUS tertanggal 12 Agustus 2014.

Berdasar laporan tersebut, Satreskrim Polres Kudus melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi termasuk beberapa orang yang saat kejadian berada di sekitar klinik. Ternyata ada sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa “raibnya” sepeda motor milik warga Jepara tersebut.

”Keterangan saksi mengarah kepada seorang perempuan. Kita pun langsung menyelidiki pasien yang datang sekitar waktu kejadian,” tambahnya.

Hasilnya, katanya, kecurigaan mengarah pada Niken. Akhirnya petugas pun mendatangi rumah tersangka dan langsung membekuknya. Pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu, di hadapan petugas Niken mengaku melakukan aksi tak terpuji tersebut karena memang sejak lama ingin memiliki sepeda motor Vario. Lantaran ada kesempatan, dia pun langsung mengambil sepeda motor milik korban.”Kalau beli sendiri mahal. Saya khilaf karena saat itu melihat kunci tertinggal di sepeda motor korban,” kilahnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7034 seconds (0.1#10.140)