Empat Alasan MK Layak Kabulkan Gugatan Prabowo-Hatta

Senin, 18 Agustus 2014 - 17:12 WIB
Empat Alasan MK Layak Kabulkan Gugatan Prabowo-Hatta
Empat Alasan MK Layak Kabulkan Gugatan Prabowo-Hatta
A A A
JAKARTA - Kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) layak mengabulkan permohonan gugatannya tentang sengketa hasil Pilpres 2014.

Menurut Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman setidaknya ada empat alasan permohonan Prabowo-Hatta layak dikabulkan oleh MK. Pertama, kata Habiburokhman, seluruh saksi Prabowo-Hatta menguatkan dalil jika memang terjadi kecurangan dalam proses Pilpres 2014.

"Kedua, saksi yang dihadirkan KPU terutama dari Jawa timur, DKI Jakarta, Papua, Sumatera utara dan saksi nasional justru kuatkan dalil pemohon," ujar Habiburokhman melalui pesan singkat kepada Sindonews, Senin (18/8/2014).

Kemudian yang ketiga, kata dia, bukti dokumen pemohon (Prabowo-Hatta) membuktikan terjadi pelanggaran Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) di 120.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Lalu, kata dia, yang keempat adalah keterangan ahli menguatkan bahwa jika terjadi kecurangan dalam proses, maka pemilu menjadi tidak konstitusional.

Sekadar diketahui, pada Kamis 21 Agustus 2014 mendatang, MK akan membacakan amar putusan atas gugatan sengketa hasil Pilpres 2014 yang diajukan Prabowo-Hatta.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3606 seconds (0.1#10.140)