Rasio Pajak Perlu Dukungan Penegak Hukum

Jum'at, 15 Agustus 2014 - 15:01 WIB
Rasio Pajak Perlu Dukungan Penegak Hukum
Rasio Pajak Perlu Dukungan Penegak Hukum
A A A
JAKARTA - Rasio pajak (tax ratio) Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih terbilang rendah, hanya sekitar 12%. Selain itu, wilayah cakupan penerimaan pajak (tax coverage) pun hanya 30%.

Kondisi ini dinilai berbanding terbalik dengan wilayah Indonesia yang sangat luas dan dengan jumlah penduduk yang mencapai 240 juta orang.

Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, peningkatan tax ratio perlu dukungan penegak hukum.

"Tax ratio, pajak harus disupport dari penegakan hukum," ucap Bambang di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2014).

Selain itu, masih ada peluang untuk meningkatkan tax ratio dengan menagih pajak bagi perusahaan maupun perorangan yang sampai saat ini belum terjamah.

"Pajak badan masih bisa ditingkatkan terutama untuk isu transfer pricing maupun perusahaan yang selalau rugi sampai saat ini," pungkas Bambang.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3751 seconds (0.1#10.140)