Polisi Diminta Selidiki Indikasi Pidana Atas Instruksi KPU

Sabtu, 02 Agustus 2014 - 15:24 WIB
Polisi Diminta Selidiki Indikasi Pidana Atas Instruksi KPU
Polisi Diminta Selidiki Indikasi Pidana Atas Instruksi KPU
A A A
JAKARTA - Tim advokasi pasangan calon presiden (Capres) nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa meminta pihak Mabes Polri menelusuri kejanggalan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memerintahkan membuka kotak suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.

Hal ini penting untuk mengantisipasi adanya dugaan tindak pidana dalam bentuk upaya menghilangkan atau merusak barang bukti perselisihan pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita akan coba untuk bagaimana berkoordinasi dengan pihak kepolisian, apakah memang di lapangan ada tindak pidana atau tidak," kata anggota tim advokasi Prabowo-Hatta, Syahroni di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (2/8/2014).

Sebelum mendatangi Mabes Polri, tim advokasi Prabowo-Hatta juga mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas tindakan KPU yang mengeluarkan instruksi melalui SE KPU RI Nomor 1446/KPU yang memerintahkan kepada KPU Daerah untuk membuka kotak surat suara.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7132 seconds (0.1#10.140)