Tindakan KPU Bongkar Kotak Suara Langgar Norma

Jum'at, 01 Agustus 2014 - 19:35 WIB
Tindakan KPU Bongkar Kotak Suara Langgar Norma
Tindakan KPU Bongkar Kotak Suara Langgar Norma
A A A
JAKARTA - Tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membongkar kotak suara untuk memperoleh bukti persidangan dianggap melanggar norma. Pelanggaran norma itu diakui oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Memang ada pelanggaran norma. Tapi juga ada kebutuhan KPU menyiapkan gugatan di MK," kata anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (1/8/2014).

Namun Nelson berpendapat, tindakan membongkar kotak suara tidak masuk pada pidana pemilu, melainkan pelanggaran administrasi. Sebab, perangkat hukum yang dilekatkan kepada KPU bersifat administratif.

"Kalau pelanggaran administrasi itu biasanya pelanggaran etik," ucapnya.

Bawaslu mengklaim akan bertindak cepat untuk memproses tindakan KPU tersebut yang dilaporkan Tim Advokasi Prabowo-Hatta.

Selanjutnya Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan pengawas di lapangan untuk mengawasi pembongkaran tersebut, meski cukup sulit di waktu libur seperti ini.

"Susah karena libur. Tapi kita kirim SMS. Sebetulnya kalau bisa dicegat ya dicegat. Tapi kalau enggak bisa ya cukup diawasi," tuturnya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5741 seconds (0.1#10.140)