PPK Kaget KPU Instruksi Bongkar Kotak Suara di Libur Lebaran

Jum'at, 01 Agustus 2014 - 18:35 WIB
PPK Kaget KPU Instruksi Bongkar Kotak Suara di Libur Lebaran
PPK Kaget KPU Instruksi Bongkar Kotak Suara di Libur Lebaran
A A A
JAKARTA - PPK Jatinegara mengaku terkejut mendapatkan perintah membongkar kotak suara dari KPU DKI Jakarta di saat libur Lebaran.

"Kita dapat perintah dadakan, jadi kaget. Karena lagi Lebaran. Karena ada perintah dari KPU untuk menyiapkan bukti di MK, jadi ya akhirnya kita lakukan," ujar anggota PPK Jatinegara, Ismail saat dihubungi Sindonews, Jakarta, Jumat (1/8/2014).

Menurut Ismail, meski dihadiri masing-masing saksi perwakilan pasangan calon, pembongkaran itu sempat menuai protes dan keberatan dari saksi. Sebab, pembongkaran tidak mengantongi izin dari MK. "Karena Surat Edaran tidak dilampiri surat dari MK," ujarnya.

Karena isi dalam Surat Edaran (SE) tersebut juga memerintahkan berkoordinasi dengan aparat kepolisian, pengawas pemilu, dan saksi pasangan calon, maka hal tersebut ditindaklanjuti PPK Jatinegara.

Surat perintah pembongkaran diterima anggota PPK Jatinegara pada 30 Juli 2014. Dalam Surat edaran tersebut Kecamatan Jatinegara diminta membongkar kotak surat suara yang tersebar di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di delapan keluarahan.

Pada tanggal 31 dilakukan pembongkaran tahap pertama, pukul 12.00 WIB dan selepas Isya.

Pembongkaran kotak suara tahap pertama meliputi lima kelurahan. Yakni Kelurahan Rawa Bunga, Kampung Melayu, Bidara Cina, Cipinang Cempedak, dan Muara. Sementara tiga kelurahan lainnya, akan dilakukan pembongkaran Sabtu besok.

"Tiga kelurahan yang mau dilanjutkan besok Cipinang Besar Utara, Cipinang Besar Selatan, Bali Nester," tambahnya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7357 seconds (0.1#10.140)