Aksi Buka Kotak Suara KPU Dinilai Tindakan Kriminal

Jum'at, 01 Agustus 2014 - 16:44 WIB
Aksi Buka Kotak Suara KPU Dinilai Tindakan Kriminal
Aksi Buka Kotak Suara KPU Dinilai Tindakan Kriminal
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta, Muhammad Taufik menyatakan aksi buka kotak surat suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah atas instruksi KPU pusat bentuk tindakan kriminal.

"Kemarin itu ada tindakan kriminal dilakukan oleh penyelenggara pemilu di seluruh Kabupaten/Kota Jakarta," kata Taufik, saat konferensi pers di Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat (1/8/2014).

Taufik menjelaskan, kenapa aksi membongkar kotak surat suara dianggap sebagai tindakan kriminal? Sebab, pembongkaran itu dilakukan sepihak oleh KPU kabupaten/kota tanpa koordinasi dengan pihak pengawas pemilu, Polri maupun peserta pemilu.

Menurutnya, tindakan sewenang-wenang yang dilakukan pihak penyelenggara pemilu, bukti KPU kurang percaya diri dalam menyiapkan materi dan bukti yang akan disiapkan menjelang sidang sengketa di Mahkamah Kontitusi.

"Yang akan diambil di kotak itu adalah upaya yang patut diduga menghilangkan barang bukti, DPT, DPK, DPKtb, DPTb," ujar Ketua tim pemenangan Prabowo-Hatta wilayah DKI Jakarta ini.

Dia mengungkapkan, di DKI Jakarta pihaknya menerima informasi terkait pembongkaran kotak surat selama dua kali yang semuanya terjadi di wilayah Jakarta Utara. Salah satunya terungkap pada tanggal 23 Juli, yang kemudian dilakukan penggerebekan oleh tim pemenangan Prabowo-Hatta wilayah DKI Jakarta.

"(Diduga) Akan dilakukan serempak di 5.841 TPS (Tempat Pemungutan Suara). Persis yang kami minta (Pemungutan Suara Ulang)," jelasnya.

Ditambahkan dia, pada saat kejadian pembongkaran tersebut, pihak kepolisian pun diminta tak ikut membantu aksi tersebut. Saat itu, pihaknya meminta kepada aparat kepolisian untuk menangkap dan memasang garis polisi (police line) sebagai barang bukti insiden pembongkaran.

"Polisi juga enggak mau ikut, karena kami ancam kalau mereka ikut akan kami persoalkan di Polda," sambungnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5990 seconds (0.1#10.140)