Polisi Tangkap Pembunuh Pemilik Warung di Depok

Jum'at, 01 Agustus 2014 - 15:33 WIB
Polisi Tangkap Pembunuh Pemilik Warung di Depok
Polisi Tangkap Pembunuh Pemilik Warung di Depok
A A A
DEPOK - Polisi berhasil menangkap pembunuh Ali Wafa (38), pemilik warung di Jalan Pitara, RT 006/015 Pancoran Mas, Depok yang tewas ditikam di warungnya dini hari kemarin. Pelaku dan korban sudah saling kenal.

Pelaku bernama Suhandi (42), alias Kumis bin Sumanta warga Jalan Pitara RT 006/015 Kelurahan Pancoran Mas, Depok. Suhandi ditangkap atas kesaksian saksi mata Egi Sayogi sebagai pelapor, Zainal Rohman, Sobari Sasmita dan Teguh bin Sukiman.

Kapolresta Depok Kombes Pol Ahmad Subarkah mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 338 KUHP. Pelaku merupakan warga di sekitar lokasi tempat tinggal korban.

"Pelaku orang yang dikenal korban, pelaku adalah tukang nasi goreng, sesama pedagang," ujarnya kepada wartawan di Depok, Jumat (1/8/2014).

Pada malam nahas itu, pelaku memang sengaja datang ke warung Ali. Pelaku kemudian menusuk Ali menggunakan pisau dapur.

"Barang bukti berupa baju warna putih milik tersangka yang kena bercak darah korban, sebilah pisau dapur, dan celana panjang milik tersangka," paparnya.

Sebelumya, Ali Wafa ditemukan bersimbah darah setelah ditusuk dengan pisau oleh pelaku tak dikenal. Ali dan pelaku sempat saling tarik sepeda motor hingga akhirnya pinggang ke arah perut Ali ditusuk pelaku.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4338 seconds (0.1#10.140)