KPU Merasa Punya Hak Buka Kotak Suara

Jum'at, 01 Agustus 2014 - 15:15 WIB
KPU Merasa Punya Hak Buka Kotak Suara
KPU Merasa Punya Hak Buka Kotak Suara
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjawab tudingan tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terkait dugaan adanya permainan di balik terbitnya Surat Edaran (SE) kepada KPU kabupaten/kota agar membuka kotak suara.

Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, perintah membuka kotak suara merupakan hak KPU dalam rangka mencari dokumen yang diperlukan untuk dibawa ke sidang sengketa pemilu presiden (pilpres) di MK.

Menurutnya, dalam perspektif teori hukum, pembuktian para pihak mempunyai kedudukan yang sama secara patut dimuka hakim untuk menanggung beban pembuktian (audi et alteram partem). Secara teknis teori tersebut diformulasikan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2014.

"Ketentuan Pasal 29 Ayat 2 menyebutkan Termohon menyampaikan jawaban disertai alat bukti yang mendukung jawaban Termohon. Dengan demikian, kebijakkan KPU menyiapkan dokumen sebagai alat bukti merupakan pelaksanaan terhadap peraturan undang-undang," ujarnya melalui pesan tertulis, Jumat (1/8/2014).

Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta melaporkan KPU pusat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena menganggap terjadi pelanggaran pada surat edaran yang memerintahkan kotak suara dibuka. Kebijakan itu dinilai aneh karena kotak suara dibuka setelah dilakukan penetapan pemenang pilpres.

Langkah itu dicurigai bagian upaya KPU memperbaiki dokumen setelah mengetahui materi gugatan Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum Prabowo-Hatta mengatakan seharusnya Kotak suara baru bisa dibuka jika ada perintah dari MK.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3777 seconds (0.1#10.140)