Disesalkan, KPU Buka Kotak Suara Tanpa Perintah MK

Jum'at, 01 Agustus 2014 - 12:48 WIB
Disesalkan, KPU Buka Kotak Suara Tanpa Perintah MK
Disesalkan, KPU Buka Kotak Suara Tanpa Perintah MK
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menyesalkan aksi buka kotak surat suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) atas intruksi KPU pusat.

Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto menyatakan, yang berwenang membuka kotak surat suara adalah Mahkamah Kontitusi (MK). Pasalnya, sejak tanggal 22 Juli, keputusan hasil pemilu presiden beralih ke lembaga konstitusi tersebut.

"Kotak suara inilah yang akhirnya akan dibuka setelah ada perintah dari MK karena domainnya sudah di MK," ujar Didi, saat konferensi pers, di Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat (1/8/2014).

Menurut Didi, kotak suara hasil penghitungan yang masih tersegel seharusnya menjadi bukti pokok yang akan dipersengketakan di MK. Sebab, kotak surat suara tersebut berisi data C1 pleno.

Selain itu, tambah dia, jika harus membuka kotak surat, maka KPU Daerah harus melibatkan unsur pengawas pemilu dan pihak kepolisian RI. "Perintahnya (buka kotak suara) itu dilakukan seluruh Indoensia," tutupnya.

Seperti diketahui, melalui Surat Edaran (SE) KPU RI No 1446/KPU, KPU RI mengintruksikan kepada KPU Daerah untuk membuka kotak surat suara. Atas aksi buka kotak suara tersebut KPU akhirnya dilaporkan ke Bawaslu dan diadukan ke DKPP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7745 seconds (0.1#10.140)