Ini Persyaratan Bila Ingin Jadi Warga DKI Jakarta

Kamis, 31 Juli 2014 - 17:10 WIB
Ini Persyaratan Bila Ingin Jadi Warga DKI Jakarta
Ini Persyaratan Bila Ingin Jadi Warga DKI Jakarta
A A A
JAKARTA - Pertambahan jumlah penduduk Ibu Kota setelah Lebaran selalu terjadi dari tahun ke tahun. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta pun memberikan beberapa persyaratan kepada pendatang yang ingin menjadi warga Jakarta.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Purba Hutapea menjelaskan, bagi pendatang baru, Pemprov DKI memberikan dua pilihan yakni menjadi warga permanen dan nonpermanen.

Syarat untuk menjadi warga DKI permanen ada tiga, yakni, harus membawa surat keterangan pindah dari dinas kependudukan di daerah asal. "Jadi tidak ada data yang ganda, karena kan sekarang sudah tersambung online terkait data penduduk, jadi harus surat keterangan dari dinas kependudukan," ujarnya saat dihubungi oleh Sindonews, Kamis (31/7/2014).

Kemudian yang kedua ialah pendatang harus memiliki tempat tinggal rumah jadi, atau tidak diperbolehkan untuk menduduki taman-taman publik, kolong jalan tol, bantaran kali . Jadi diharuskan ada rumah layak.

"Syarat ketiga yaitu mempunyai pekerjaan yang layak di Jakarta. Setelah itu ada surat keterangan catatan kepolisian jadi berguna untuk mengetahui dia siapa, apakah target operasi atau berkelakuan baik. Kemudian enggak usah tunggu 2 minggu kalau memang mau jadi penduduk DKI boleh langsung asal bawa syarat-syarat yang sudah saya sebutkan tadi," tukasnya.

Sedangkan untuk pendatang yang menjadi domisili sementara atau nonpermanen hanya diperbolehkan di Jakarta paling lama 1 tahun."Jadi dia tidak minta surat pindah keterangan dari dinas kependudukan daerah asal namun surat keterangan jalan dari daerah asal rekomendasi dari lurah, camat di kasi kependudukan kecamatan," tukasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3419 seconds (0.1#10.140)