PNS Mangkir Kerja, Dana TKD Akan Dipotong

Rabu, 30 Juli 2014 - 20:00 WIB
PNS Mangkir Kerja, Dana TKD Akan Dipotong
PNS Mangkir Kerja, Dana TKD Akan Dipotong
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta memberi perintah kepada seluruh PNS (Pegawai Negeri Sipil) DKI Jakarta tidak boleh memperpanjang libur Lebaran.

Seluruh PNS DKI harus masuk pada Senin, 4 Agustus 2014 mendatang terkecuali untuk para guru yang menurut kalender akademik masuk Rabu, 6 Agustus 2014.

“Jadi sudah cukup waktu bersilahturahmi dengan kerabat keluarga. Hari Senin, seluruh PNS DKI harus langsung masuk bekerja,” kata Kepala BKD DKI Jakarta, Made Karmayoga saat dihubungi di Jakarta, Rabu (30/7/2014).

Menurut Made, jika memang bolos dan tanpa alasan maka tentunya harus ada harga yang dibayar yaitu teguran lisan dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

"Apa mau TKD dipotong hanya karena bolos satu hari saja," tukasnya. Akan tetapi, Made optimis tingkat kesadaran dan displin PNS DKI setelah libur panjang untuk masuk kerja cukuplah tinggi. Ia menilai dari tahun-tahun lalu, jumlah PNS yang mangkir menurun setiap tahunnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9254 seconds (0.1#10.140)