Gabung ISIS, Warga Negara Australia Akan Dipenjara

Rabu, 30 Juli 2014 - 19:44 WIB
Gabung ISIS, Warga Negara Australia Akan Dipenjara
Gabung ISIS, Warga Negara Australia Akan Dipenjara
A A A
SYDNEY - Pemerintah Australia dipastikan akan mengambil tindakan tegas kepada warganya yang ikut dalam kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Pihak kepolisian Australia bahkan telah menerbitkan surat penahanan kepada beberapa warga Australia yang ikut kelompok militan itu.

Melansir Al Arabiya, Rabu (30/7/2014), Polisi Federal Australia menyatakan, pihaknya telah menerbitkan surat penahahan untuk Mohamed Elomar dan Khaled Sharrouf. Kedua warga Sydney itu diduga telah berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.

“Surat perintah dikeluarkan kepada pihak yang diduga terlibat kegiatan terorisme,” ungkap seorang juru bicara kepolisian. Polisi Australia menegaskan, ketika kedua orang itu kembali ke Austrlia, mereka berdua akan mendapatkan hukuman yang berat.

Elomar sendiri adalah anggota ISIS yang sempat menghebohkanwarga seantero dunia setelah dirinya memposting sebuah poto dengan pose memegang dua kepala anggota pasukan keamanan Suriah sambil tersenyum bahagia.

Menurut salah seorang Jaksa Agung Ausralia, George Brandis, jika terbukti memang benar orang yang dalam foto tersebut adalah Elomar, maka pemuda Sydey itu bisa dijerat dengan pasal kejahatan perang. Dirinya juga menegaskan, perbuatan yang dilakukan Elomar adalah perbuatan yang sangat keji.

Perdana Menteri Australia, Tony Abbott sendiri menyerukan kepada seluruh pihak yang ingin turut berpartisipasi dalam perang di Timur Tengah untuk mengurungkan niatnya. Menurutnya, bergabung dengan kelompok militan adalah kejahatan berat.

“Tindakan ini (bergabung dengan militan) adalah kejahatan, dan jika Anda tetap memutuskan pergi, ketika Anda kembali lagi ke Australia Anda akan membayar tindakan Anda. Anda mungkin akan dipenjara untuk waktu yang sangat lama,” tegas Abbott.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4404 seconds (0.1#10.140)