Pakar Hukum: Info WikiLeaks Bisa Jadi Perkara

Rabu, 30 Juli 2014 - 13:06 WIB
Pakar Hukum: Info WikiLeaks Bisa Jadi Perkara
Pakar Hukum: Info WikiLeaks Bisa Jadi Perkara
A A A
JAKARTA - Informasi terbaru yang dikeluarkan situs antikerahasiaan WikiLeaks tentang perintah pencegahan pemerintah Australia untuk mengungkap kasus dugaan korupsi para tokoh dan pemimpin Asia, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, dianggap bisa menjadi sebuah perkara.

Apabila, informasi itu ditindaklanjuti dan kemudian menjadi bukti-bukti, baik bukti dokumen maupun keterangan saksi oleh aparat penegak hukum di Tanah Air.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, meskipun akurasi informasi WikiLeaks itu diragukan karena informasi dikumpul dari data info, maka statusnya hanya dapat ditempatkan sebagai informasi saja, belum bisa dinyatakan sebagai bukti awal.

"Namun jika informasi itu ditindak lanjuti dan kemudian menjadi bukti-bukti (baik bukti dokumen maupun keterangan saksi) sangat mungkin dapat ditindak lanjuti menjadi sebuah perkara," ujarnya saat dihubungi Sindonews, Rabu (30/7/2014).

Lebih lanjut, kata dia, penuntutan bisa dilakukan terhadap siapa saja, tidak terkecuali terhadap para mantan presiden. Namun, penyidikan itu bisa terwujud bergantung siapa yang berkuasa di pemerintahan.

"Hanya saja penegakan hukum itu tidak berdiri sendiri, ia juga bergantung pada faktor-faktor lain seperti politik, ekonomi, sosial dan budaya. Karenanya semua bergantung pada kemauan politik pemerintahan yang berkuasa," ungkapnya.

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, situs antikerahasiaan WikiLeaks merilis perintah pencegahan pemerintah Australia untuk mengungkap kasus dugaan korupsi para tokoh dan pemimpin Asia. Dari beberapa tokoh itu, nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri ikut disebut WikiLeaks.

Menurut dokumen WikiLeaks tertanggal 29 Juli 2014, ada kasus dugaan korupsi multi juta dolar yang secara eksplisit melibatkan beberapa tokoh Indonesia, Malaysia dan Vietnam, termasuk keluarga dan pejabat senior masing-masing negara itu.

“Perintah super untuk memerintahkan keamanan nasional (Australia) untuk mencegah pelaporan tentang kasus ini, oleh siapa saja. (Tujuannya) untuk mencegah kerusakan hubungan internasional Australia,” tulis WikiLeaks, Rabu (30/7/2014).

Kasus yang dimaksud adalah, dugaan korupsi proyek pencetakan uang kertas yang melibatkan dua perusahaan Australia. Dua perusahaan itu adalah Reserve Bank of Australia (RBA) dan Note Printing Australia.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6596 seconds (0.1#10.140)