Menakertrans Berharap Kasus Pemerasan TKI Tak Terulang

Senin, 28 Juli 2014 - 14:27 WIB
Menakertrans Berharap Kasus Pemerasan TKI Tak Terulang
Menakertrans Berharap Kasus Pemerasan TKI Tak Terulang
A A A
JAKARTA - Upaya penegak hukum yang membongkar kasus dugaan pemerasan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu 26 Juli 2014 dini hari, diapresiasi oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar.

Menurut dia, sebaiknya inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan tim gabungan KPK, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), bisa rutin dilaksanakan.

"Siklusnya rutin, jadi memang harus terus menerus ditangani, karena kalau rutinitas lengah sedikit datang lagi (Oknum pemeras TKI)," ujar Cak Imin di halaman Istana Negara, Jakarta, Senin (28/7/2014).

Dia pun berharap kasus pemerasan terhadap TKI tidak terulang kembali. "Memang harus ada semua pihak terlibat. Siapapun yang terlibat harus dibenahin semua," kata dia.

Dia pun mengaku bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kegiatan sidak tersebut. "Oh ya tentu langsung kita kirim tim juga untuk monitor perubahan-perubahan itu," ucapnya.

Sekadar diketahui, tim gabungan KPK, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menggelar inspeksi mendadak di Kantor PT Angkasa Pura Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu 26 Juli 2014 dini hari.

Belasan orang diamankan dalam kegiatan tersebut salah satunya, satu oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat, dua oknum polisi, dan para calo yang kerap beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta.

Namun, Polda Metro Jaya melepaskan 18 orang yang dijaring dalam inspeksi mendadak (sidak) Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) di Bandara Soekarno- Hatta, pada Minggu 27 Juli 2014.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5305 seconds (0.1#10.140)