Syarat Gugatan Prabowo-Hatta ke MK Lengkap

Minggu, 27 Juli 2014 - 12:15 WIB
Syarat Gugatan Prabowo-Hatta ke MK Lengkap
Syarat Gugatan Prabowo-Hatta ke MK Lengkap
A A A
JAKARTA - Tim Pembela Merah Putih atau tim advokasi Prabowo Subianto - Hatta Rajasa telah melengkapi persyaratan permohonan gugatan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Persyaratan sudah lengkap," ujar Anggota Tim Pembela Merah Putih, Firman Wijaya kepada Sindonews saat dihubungi, Minggu (27/7/2014).

Sekadar diketahui, pada Sabtu 26 Juli 2014, tim advokasi pasangan Prabowo-Hatta kembali mendatangi Gedung MK untuk melengkapi dokumen syarat permohonan gugatan.

Sebelumnya, pasangan Prabowo-Hatta telah resmi mendaftarkan permohonan gugatan pilpres Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (25/7/2014) malam. Gugatan itu didaftarkan tepat pada pukul 20:00 wib.

Juru Bicara pasangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa, Tantowi Yahya mengatakan, pasangan Prabowo-Hatta merupakan pihak yang memiliki legal standing atau hak untuk menggugat hasil Pilpres 2014 ke MK.

Menurut dia, Prabowo-Hatta tidak pernah menyatakan mundur sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

"Dari awal kami mengatakan bahwa Prabowo-Hatta itu tidak pernah mundur dari capres-cawapres. Pada hari itu mereka berdua itu mundur dari proses rekapitulasi KPU," ujar Tantowi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat 25 Juli 2014.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5563 seconds (0.1#10.140)