Gerindra Anggap Alasan PDIP Tidak Prinsip

Sabtu, 26 Juli 2014 - 11:03 WIB
Gerindra Anggap Alasan PDIP Tidak Prinsip
Gerindra Anggap Alasan PDIP Tidak Prinsip
A A A
JAKARTA - Partai Gerindra tidak mempersoalkan Pasal 84 Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang disahkan pada 8 Juli 2014.

Partai Gerindra menganggap ketentuan yang menyebut posisi Ketua DPR tidak automatis menjadi milik partai politik peraih suara terbanyak pada Pemilu legislatif (Pileg) 2014 itu, bukan sesuatu yang prinsip.

"Kalau bagi kami itu bukan soal yang prinsip. Persoalan yang prinsip itu adalah DPR itu dipimpin seorang ketua yang memiliki leadership, memiliki wawasan dan kemampuan untuk membela kepentingan rakyat," ujar Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Martin kepada Sindonews di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat 25 Juli 2014.

Menurut dia, citra DPR pula yang menjadi rusak apabila dipimpin seseorang yang tak memiliki leadership, wawasan maupun tidak memiliki kemampuan untuk membela kepentingan rakyat.

"Kalau UU MD3 yang sekarang itu, orang yang jadi ketua DPR itu diharapkan orang yang mampu, karena itu yang bisa diterima orang banyak," tutur Martin.

Sekadar diketahui, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendaftarkan permohonan uji materi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke MK pada Kamis 24 Juli 2014.

Partai politik peraih suara terbanyak pada Pemilu legislatif (Pileg) 2014 itu mempersoalkan UU MD3 karena posisi Ketua DPR tidak automatis menjadi milik mereka.

"Bahwa pemohon (PDIP) beranggapan hak-hak konstitusional pemohon yang diatur dan dilindungi dalam UUD 1945 telah dirugikan dengan ketentuan Pasal 84, 97, 104, 109, 115, 121 dan Pasal 152 UU MD3," ujar kuasa hukum pemohon, Andi Muhammad Asrun di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 24 Juli 2014.

Dia mengatakan, materi Pasal 84, 97, 104, 109, 115, 121 dan Pasal 152 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945. Materi muatan Pasal 84, 97, 104, 109, 115, 121 dan Pasal 152 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut Andi, hak untuk menjadi Ketua DPR bagi anggota DPR dari PDIP hilang setelah disahkannya UU MD3 pada 8 Juli 2014, sebagaimana ketentuan Pasal 84 ayat 2 UU MD3.

"Ketentuan Pasal 84 Ayat (2) UU MD3 lahir sebagai suatu konspirasi politik untuk menghapus hak partai politik yang telah menjadi konvensi ketatanegaraan selama ini sebagaimana ditunjukkan setidaknya melalui UU Nomor 27 Tahun 2009," tandasnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8374 seconds (0.1#10.140)