KPK Kembali Periksa Empat Saksi Terkait Romi Herton

Jum'at, 25 Juli 2014 - 11:27 WIB
KPK Kembali Periksa Empat Saksi Terkait Romi Herton
KPK Kembali Periksa Empat Saksi Terkait Romi Herton
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyidikan kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Kota Palembang dan keterangan palsu di persidangan dengan tersangka Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masytoh.

Hari ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Supir Muhtar Ependy, Srino. Selain itu KPK juga memanggil Design Grafis PT Nasional (mantan karyawan PT Promic) Nugroho, karyawan swasta Aliyas Afriansyah, dan dua orang wiraswasta Mico Fanji Tirtayasa dan Sri Dewi Koryani untuk saksi atas kasus yang sama.

"Untuk tersangka Romi dan Masyitoh," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/7/2014).

Diketahui, Wali kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh akhirnya ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Kamis 10 Juli 2014 terkait kasus suap sengketa Pemilukada Kota Palembang dan pemberian keterangan tidak benar di persidangan.

KPK menemukan bukti kuat Romi dan Masyitoh melakukan pidana korupsi melakukan penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar senilai Rp19,8 miliar. Uang suap itu sebagian besar diberikan melalui Muhtar Ependy.

KPK menjerat keduanya dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi joncto Pasal 64 Ayat 1 Jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5050 seconds (0.1#10.140)