Atut Konsultasi Sengketa Pemilukada ke Dirjen Otda

Kamis, 24 Juli 2014 - 17:01 WIB
Atut Konsultasi Sengketa Pemilukada ke Dirjen Otda
Atut Konsultasi Sengketa Pemilukada ke Dirjen Otda
A A A
JAKARTA - Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).

Atut mengatakan, pernah menghubungi Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan.

"Betul (menghubungi Dirjen Otda)," kata Atut di persidangan Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/7/2014).

Atut menelepon Dirjen Otda setelah ada tiga pemilukada di Provinsi Banten berujung pada sengketa. Kakak ipar Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini berkilah bertanya soal aturan pelaksanaan pemilukada.

"Saya ingin tahu apa yang harus dilakukan pemerintah provinsi. Saya harus siapkan apa yang harus dilakukan sesuai aturan pemerintah pusat," kilah Atut.

Atut menjelaskan, dirinya menelpon Dirjen Otda seiring keluarnya aturan bahwa tahun 2014 dilarang menyelenggarakan pemilukada. Politikus Golkar ini menyampaikan hanya berbicara normatif karena takut melenceng dari aturan.

"Dirjen Otda sampaikan apabila pilkada sudah dilaksanakan maka PSU bisa dilaksanakan di akhir tahun (2013)," tukasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4208 seconds (0.1#10.140)