Sekwan dan Eks Sekwan DPRD Langkat Diadili

Kamis, 24 Juli 2014 - 16:50 WIB
Sekwan dan Eks Sekwan DPRD Langkat Diadili
Sekwan dan Eks Sekwan DPRD Langkat Diadili
A A A
MEDAN - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Langkat, Salman, dan mantan Sekwan DPRD Langkat, Supono, akhirnya didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (24/7/2014).

Keduanya didakwa melakukan penyelewengan anggaran perjalanan dinas 50 anggota DPRD Langkat tahun 2012 yang merugikan keuangan negara Rp665,9 juta.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricardo Marpaung menyatakan, pada tahun anggaran (TA) 2012, Pemkab Langkat mengalokasikan dana Rp27,1 miliar untuk biaya perjalanan dinas 50 anggota DPRD Langkat. Anggaran tersebut tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2012.

Dari jumlah itu, kata jaksa dari Kejari Stabat ini, yang terealisasi hingga akhir 2012 sebesar Rp17,3 miliar.

Biaya perjalanan dinas di antaranya untuk pembelian tiket pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air itu namun telah di mark-up kedua terdakwa, yakni untuk Garuda Indonesia di mark-up Rp100 ribu per tiket dan Lion Air Rp80 ribu per tiket.

"Terdakwa menaikkan harga tiket pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air sebanyak 173 tiket," kata jaksa membacakan dakwaannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Jonner Manik, Kamis (24/7/2014) .

Selain harga tiket dinaikkan, lanjut jaksa, ada juga nama anggota dewan yang tercantum dalam database Garuda Indonesia dan Lion Air, namun tidak berangkat.

Selanjutnya, ada juga nomor tiket tetapi tidak tertera dalam database di kedua maskapai tersebut. Meski begitu, tiket tetap dibayarkan.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, mereka diancam dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Usai mendengarkan dakwaan dari jaksa, kedua terdakwa mengaku akan mengajukan eksepsi (keberatan). Eksepsi tersebut akan diajukan kedua terdakwa pada sidang berikutnya.

"Kami keberatan majelis, dan kami akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya nanti," kata terdakwa. Setelah mendengarkan tanggapan dari kedua terdakwa, majelis hakim pun menunda sidang tersebut hingga 6 Agustus mendatang.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7822 seconds (0.1#10.140)