Sidang Anas Ditunda, Tiga Saksi Tinggalkan Tipikor

Kamis, 24 Juli 2014 - 15:51 WIB
Sidang Anas Ditunda, Tiga Saksi Tinggalkan Tipikor
Sidang Anas Ditunda, Tiga Saksi Tinggalkan Tipikor
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus korupsi proyek sport center Hambalang dengan terdakwa mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditunda pada tanggal 7 Agustus 2014 mendatang.

Sidang ditunda lantaran dua anggota majelis hakim sedang menangani perkara lain. Sementara tiga hakim lainnya menunggu di ruang tunggu hakim.

Tiga saksi yang dipanggil oleh jaksa penuntut umum sudah hadir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sejak pagi tadi. Tiga saksi dimaksud semuanya politikus Demokrat yakni Saan Mustopa, Ruhut Sitompul dan Mirwan Amir.

Awalnya tiga saksi ini menunggu di luar ruang persidangan, setelah beberapa lama menunggu ahirnya masuk ke ruang jaksa KPK bertanya mengenai persidangan Anas.

Setelah beberapa menit menunggu, Ruhut, Saan dan Mirwan diantar oleh kuasa hukum Anas, Arief Patra M Zen menemui majelis hakim diruang tunggu hakim, alhasil sidang ditunda.

"Sudah tiga kali, setiap saya datang tidak pernah jadi sidangnya, sidangnya diundur sampai tanggal 7 (Agustus) soalnya hakimnya ada sidang lain," kata Saan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/7/2014).

Sementara itu, para saksi tersebut akhirnya meninggalkan Pengadilan Tipikor. Ruhut menyebut Saan akan menggelar buka bersama di Karawang, Jawa Barat. Mirwan tidak memberikan komentar tentang penudaan sidang Anas.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6934 seconds (0.1#10.140)