Bawaslu Anggap Video Kecurangan di Papua Kedaluwarsa

Kamis, 24 Juli 2014 - 15:36 WIB
Bawaslu Anggap Video Kecurangan di Papua Kedaluwarsa
Bawaslu Anggap Video Kecurangan di Papua Kedaluwarsa
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku tidak mendapatkan laporan dari masyarakat atau pengawas daerah setempat terkait aksi coblos sendiri anggota KPPS di TPS di Kabupaten Sarmi, Papua.

Komisioner Bawaslu Nelson mengatakan, jika dugaan tersebut benar maka pihak Bawaslu berpendapat kasus itu sudah melebihi batas waktu laporan atau dianggap telah kedaluwarsa.

"Jadi begini, kasus yang seperti itu (aksi coblos sendiri) berdasarkan Undang-undang yang mengatur kami sebenarnya Bawaslu tidak berkewajiban melayani lagi," ujar Nelson saat dihubungi Sindonews, Jakarta, Kamis (24/7/2014).

Dia menjelaskan, batas waktu pelaporan dugaan pelanggaran pemilu yang ditemukan peserta atau masyarakat diberikan batas waktu selama tiga hari setelah kasus tersebut ditemukan. Katanya, jika melebihi batas waktu itu dianggap kadaluarsa.

"Nah ini udah berapa hari? Karena tidak ada laporan masuk yang kami terima soal itu," katanya.

Sementara itu, terkait bukti hasil rekaman video amatir warga yang diduga menyaksikan aksi coblos sendiri surat suara, dinilai tidak bisa menjadi dasar bukti yang cukup kuat. Sebab, kevalidan bukti tersebut masih harus dibuktikan berdasarkan tempat dan waktu.

"Dia kan ada batasan waktu dan daerah tempat dimana kejadian itu berlangsung, apakah cuma satu tempat, atau ada yang lain," tambahnya.

Diberitakan, beredar video amatir yang diambil salah seorang warga di Kabupaten Sarmi, Papua. Diperlihatkan sejumlah petugas KPPS disejumlah TPS tersebut melakukan aksi coblos surat suara sendiri.

Karena aksi coblos surat suara sendiri, maka sejumlah warga mengaku kehilangan hak pilihnya. Diberitakan juga kabupaten Sarmi merupakan kabupaten yang terpencil dari Provinsi Papua.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8645 seconds (0.1#10.140)