Kasus Korlantas, KPK Periksa Sukotjo dan Kombes Budi

Kamis, 24 Juli 2014 - 11:06 WIB
Kasus Korlantas, KPK Periksa Sukotjo dan Kombes Budi
Kasus Korlantas, KPK Periksa Sukotjo dan Kombes Budi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan proses penyidikan kasus korupsi pengadaan simulator uji kemudi Surat Izin Mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat di Korlantas Polri.

Hari ini, penyidik memanggil Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT IT) yang juga terpidana kasus korupsi Simulator SIM, Sukotjo S Bambang, dan Kombes Polri Drs Budi Setiyadi. Keduanya diperiksa sebagai saksi atas tersangka Didik Purnomo.

"Diperiksa untuk tersangka DP," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/7/2014).

Dalam kasus Simulator SIM, KPK telah menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo, dan Brigjen Didik Purnomo menjadi pesakitan. Keduanya merupakan mantan Kakorlantas dan Wakakorlantas Mabes Polri saat proyek berjalan.

Terdakwa kasus korupsi simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantasan Mabes Polri, tahun anggaran 2010 dan 2011 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menaikkan hukuman jenderal bintang dua itu dari 10 tahun menjadi 18 tahun. Dalam vonis banding yang diputus pada Rabu 18 Desember 2013.

Majelis hakim juga menetapkan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan penjara kepada Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi simulator di Korlantas Polri dengan anggaran Rp196,8 miliar pada 2010 dan 2011 yang merugikan keuangan negara Rp121,380 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) periode 2003–2010 dan 2010–2012 secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan.

Majelis hakim PT DKI Jakarta bahkan memerintahkan Djoko Susilo harus membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar. Apabila Djoko tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, dia dijatuhi pidana penjara selama lima tahun.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4384 seconds (0.1#10.140)