Polda Diminta Lengkapi BAP Kepala Bea Cukai Tanjung Priok

Rabu, 23 Juli 2014 - 22:15 WIB
Polda Diminta Lengkapi BAP Kepala Bea Cukai Tanjung Priok
Polda Diminta Lengkapi BAP Kepala Bea Cukai Tanjung Priok
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya melengkapi berkas dugaan kasus penyalahgunaan wewenang yang menjerat tersangka Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta guna melimpahkan ke tahap penuntutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan, SP3 untuk kasus ini merupakan domain Polda Metro Jaya tapi ada prosedur yang harus ditempuh.

Menurutnya, prosedur yang harus ditempuh sebelum menerbitkan SP3 harus menggelar perkara yang melibatkankepolisian dan kejaksaan. Namun Waluyo menyatakan Polda Metro Jaya belum menginformasikan kepada kejaksaan terkait rencana gelar perkara termasuk perkembangan terakhir kasus yang melibatkan pejabat nomor satu Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara itu.

Waluyo mengungkapkan, Kejaksaan mengembalikan berkas berita acara pemeriksaan Wijayanta dengan berbagai petunjuk yang harus dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya sekitar Mei 2014. Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum mengkonfirmasi rencana pelimpahan tahap pertama berkas Wijayanta ke Kejati DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto mengungkapkan, penyidik kepolisian akan segera melengkapi berkas kasus Wijayanta untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.Penyidik kepolisian masih melengkapi berkas berita acara pemeriksaan dengan meminta keterangan saksi ahli hukum pidana dan kepabeanan.

Penyidik menjerat Wijayanta dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan dan UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 16 ayat 2, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Pasal 2 dan 3. Terkait rencana pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Heru menjelaskan hal itu belum diperlukan penyidik.

Heru menegaskan, penyidik akan tetap fokus melanjutkan kasus orang nomor satu di Bea Cukai Tanjung Priok itu hingga dilimpahkan ke kejaksaan."Intinya kita akan tetap memproses," tegasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3150 seconds (0.1#10.140)