DPD Tuding UU MD3 Sengaja Lindungi Koruptor

Rabu, 23 Juli 2014 - 21:06 WIB
DPD Tuding UU MD3 Sengaja Lindungi Koruptor
DPD Tuding UU MD3 Sengaja Lindungi Koruptor
A A A
JAKARTA - Polemik revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terus bergulir. Kritik tajam dilontarkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) I Wayan Sudirta.

“Pertama, UU MD3 ini kami pastikan sangat inkonsisten. Kami (DPD) hanya dibolehkan membahas dua jam lalu disuruh pergi,” ujar I Wayan saat mendampingi Ketua DPD Irman Gusman bertemu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berdiskusi soal UU MD3 di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2014).

Kedua, I Wayan mengatakan UU MD3 juga cenderung melindungi koruptor karena ada pasal yang mengatur bahwa aparat hukum harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan jika hendak memeriksa atau meminta keterangan anggota DPR.

Dia juga mempertanyakan penghapusan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) pada UU MD3 yang baru tersebut. Padahal, badan ini dinilai cukup membantu kinerja DPR dalam melakukan telaah atas laporan audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketua DPD Irman Gusman mengatakan, proses lahirnya UU MD3 kurang transparan, diksriminatif dan hanya mementingkan kepentingan diri sendiri (DPR).

Irman mengatakan, DPD seharusnya dilibatkan karena kewenangannya dan hak konstitusinya dalam proses legislasi telah dipulihkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Seharusnya final dan mengikat dan dimasukkan ke UU MD3. Ternyata tidak dilakukan, jadi ada pelanggaran konstitusi terhadap putusan MK,” tegas Irman.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8449 seconds (0.1#10.140)