Kubu Prabowo-Hatta Sepakat Daftarkan Gugatan ke MK

Rabu, 23 Juli 2014 - 17:33 WIB
Kubu Prabowo-Hatta Sepakat Daftarkan Gugatan ke MK
Kubu Prabowo-Hatta Sepakat Daftarkan Gugatan ke MK
A A A
JAKARTA - Anggota tim sukses Prabowo-Hatta, Ahmad Yani mengatakan rencana mendaftarkan perkara pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menjadi kesepakatan bersama anggota Koalisi Merah Putih.

Ia mengaku, pihaknya sudah sepakat sekitar 90 persen akan mengadukan dugaan kecurangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.

"Dari pernyataannya Pak Fadli Zon, dan Pak Idrus Marham, saya dapat komunikasi, dipastikan 90 persen ke MK," Ahmad Yani di Rumah Polonia, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Rabu, (23/7/2014).

Menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, melaporkan terjadinya dugaan kecurangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu merupakan bentuk dari hak warga negara dan bukan sebagai sikap tidak siap kalah.

"Kalau saya, untuk mengklarifikasi hak warga negara itu langkahnya ke MK, itu bukan tanda bahwa kita tidak siap kalah," tegas dia.

Saat ditanya siapakah kuasa hukum yang ditunjuk pihaknya untuk melakukan gugatan ke MK, Ahmad Yani mengaku dirinya belum tahu persis. Menurutnya, kuasa hukum tersebut harus mendapatkan mandat dari Prabowo-Hatta.

"Bisa saja tim hukum yang sudah ada, atau tim hukum profesional yang baru," ujar dia.

Ia menambahkan, salah satu target yang ingin dicapai melalui MK adalah agar KPU dapat menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di berbagai TPS yang terindikasi ada kecurangan dan penyimpangan dalam pelaksanaan Pilpres 9 Juli lalu.

"Seperti keterangan Pak Yunus kan, untuk melakukan pemungutan suara ulang atau pemilu ulang," tuntas dia.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5093 seconds (0.1#10.140)