Kasus Gugatan Newmont Dibawa ke Ratas Kabinet

Rabu, 23 Juli 2014 - 16:40 WIB
Kasus Gugatan Newmont Dibawa ke Ratas Kabinet
Kasus Gugatan Newmont Dibawa ke Ratas Kabinet
A A A
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama jajaran menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II berencana akan melakukan rapat terbatas (ratas) untuk membahas beberapa persoalan terkait aturan ekspor mineral dan batu bara (Minerba), Kamis (24/7/2014).

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Chairul Tanjung (CT) mengungkapkan, sedikitnya ada tiga agenda yang akan dibawanya dalam ratas tersebut. Salah satunya terkait gugatan yang diajukan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) kepada dewan arbitrase terhadap pemerintah Indonesia.

"Rencana kalau enggak ada halangan ada sidang kabinet untuk Minerba. Saya lapor Presiden, bapak berkenannya pekan ini apa habis Lebaran, tapi Presiden bilang pekan ini. Kamis apa Jumat pak? Kalau bisa besok saja," ujar dia di Kantor Kemenko, Jakarta, Rabu (23/7/2014).

Dia mengatakan, selain membahas tentang gugatan arbitrase yang dilakukan Newmont, rencananya Bos Transcorp Media ini juga akan melaporkan perkembangan renegosiasi Kontrak Karya (KK) 117 perusahaan tambang, serta putusan hasil renegosiasi KK PT Freeport Indonesia.

"Itu agenda pertama adalah pembahasan soal perkembangan kontrak karya secara keseluruhan, yang 117 tadi. Agenda kedua Freeport dan agenda ketiganya Newmont," ungkap CT.

Menurutnya, saat ini Freeport telah menyelesaikan tahapan renegosiasi dengan tim perundingan dari pemerintah. Sebab itu, Freeport hanya tinggal menunggu dirapatkan atau sidang kabinet untuk kemudian dilakukan pengesahan dan penandatanganan KK yang baru tersebut.

"Freeport renegoisasinya sudah selesai antara tim perundingan pemerintah yang diketuai Wamen ESDM, Kepala BKPM, Dirjen Minerba udah selesai, penanandatangananya harus perlu di sidang kabinet," tandasnya.

(Baca juga: Pemerintah Siap Gugat Balik Newmont)
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5599 seconds (0.1#10.140)