Eks Bupati Temanggung Divonis 7 Tahun Penjara

Rabu, 23 Juli 2014 - 15:13 WIB
Eks Bupati Temanggung Divonis 7 Tahun Penjara
Eks Bupati Temanggung Divonis 7 Tahun Penjara
A A A
SEMARANG - Mantan Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo, divonis secara in absentia oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda sebesar Rp300 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Temanggung tahun 2004 senilai Rp2,8 miliar ini dianggap bersalah atas kasus yang menderanya.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dalam dakwaan primer Pasal 2 UU Tipikor," kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang Jhon Halasan Butarbutar, Rabu (23/7/2014).

Majelis hakim juga mewajibkan mantan Bupati Temanggung ini untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,8 miliar.

Dalam hal pidana uang pengganti harus dibayar satu bulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap.

"Jika terdakwa tidak sanggup membayarnya maka akan diganti dengan penjara selama enam bulan," jelasnya.

Dalam sidang tersebut majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU 31/1999 tentang Tipikor atau yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasa Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Usai membacakan putusannya majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berkoordinasi dengan panitera agar mengumumkan amar putusan ini kepada publik.

"Karena ini sidang in absentia, maka saya minta JPU berkordinasi dengan panitera untuk menempel putusan ini dipapan pengumuman dan tempat lainnya," kata Butarbutar.

Lantaran terdakwanya buron, JPU Marsiyono, dari Kejaksaan Negeri Temanggung menyatakan sepakat dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Apalagi, menurut Marsiyono putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Marsiyono menambahkan hingga kini pihaknya masih melakukan upaya untuk bisa menangkap Totok yang dinyatakan buron sejak tahun 2010 silam.

Untuk diketahui, Totok menghadapi putusan kali kedua, setelah sebelumnya dia divonis empat tahun penjara atas penyimpangan dana Pemilu sebesar Rp2,6 miliar.

Namun ketika akan disidang atas kasus penyimpangan dana APBD, Totok menghilang.
Dana yang diduga dikorupsi ini terjadi pada terdakwa menjabat sebagai Bupati Tamanggung .

Pengesahan anggaran yang tidak dimasukan dalam nomenklatur ini dibagikan kepada pimpinan dewan dan anggota DPRD Temanggung.

Dana tersebut berasal dari anggaran biaya yang diarahkan bupati untuk dimuat dalam perubahan APBD Temanggung 2004.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7666 seconds (0.1#10.140)