Eks Sekjen Kemenlu Divonis 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 23 Juli 2014 - 15:05 WIB
Eks Sekjen Kemenlu Divonis 2,5 Tahun Penjara
Eks Sekjen Kemenlu Divonis 2,5 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Sudjadnan Parnohadiningrat divonis dua tahun enam bulan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Terdakwa perkara korupsi dana penyelenggaraan sidang dan konferensi internasional di Kemenlu 2004-2005 ini juga dijatuhi pidana denda Rp100 juta, jika tidak dibayar diganti dengan dua bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara dan denda pidana Rp100 juta subsider dua bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/7/2014).

Majelis hakim mempunyai pertimbangan memberatkan bagi Sudjanan yakni, kontraproduktif sebagai upaya pemberantasan korupsi di tanah air, memerburuk citra negara, citra negatif pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

"Terdakwa pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana korupsi sebelumnya," ucapnya.

Sementara pertimbangan meringankan bagi Sudjanan, pernah memberi kontribusi yang baik pada bangsa dan negara dalam menjalin kerja sama internasional khususnya pasca teror bom yang melanda Bali dan daerah-daerah lain di Indonesia.

"Terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa tidak memersulit persidangan," imbuhnya.

Majelis hakim menilai, terdakwa tidak terbukti menerima uang sebesar Rp330 juta. Sebagaimana disebut dalam tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tapi terdakwa terbukti secara sah menyalahgunakan wewenang dalam perkara tersebut, sebagaimana dalam pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 kUHP dalam dakwaan kedua.

"Menyatakan terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama," tukasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8480 seconds (0.1#10.140)